Menggunakan jasa arsitek legal memiliki peran krusial dalam seluruh proses perancangan maupun pembangunan gedung dan rumah tinggal. Perlu diingat bahwa kita tinggal di indonesia yang merupakan negara hukum. Artinya, setiap proses dalam kehidupan didasari oleh hukum. Termasuk proses pembangunan gedung maupun rumah.
Baca Juga: Pembangunan Carwash Manisrenggo, Klaten
Peraturan yang berlaku
Sebelum memutuskan untuk membangun sebuah gedung, tentunya kalian perlu menilik atau meninjau lebih lanjut terkait peraturan daerah setempat. Apabila kalian amati, salah satu syarat untuk mengajukan pengurusan PBG/IMB adalah menyertakan gambar desain dan lisensi arsitek.
Gambar desain tersebut dapat kalian dapatkan melalui biro atau jasa arsitek yang profesional. Selain karena mereka dapat mengeluarkan gambar desain yang sesuai dengan selera kalian, tentunya gambar yang dihasilkan juga sesuai dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang dan profesional. Dengan begitu, dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pembangunan nantinya.
Desainer atau arsitek yang profesional tentunya juga memiliki SKA/STRA/Lisensi yang dapat dipertanggung jawabkan, Jasa Arsitek Legal. Dokumen ini tentunya tidak akan mudah didapatkan oleh sembarang arsitek, terutama oleh oknum-oknum yang hanya ‘mengaku’ sebagai seorang arsitek saja. Memerlukan proses yang panjang sehingga seorang arsitek dapat memperoleh dokumen ini dan dapat berpraktik sebagai seorang arsitek secara legal.
Baca Juga: Mengenal Arsitek Global Baskoro Tedjo Melalui Karyanya
Adakah konsekuensinya?
Tentu saja memakai jasa arsitek yang tidak memiliki legalitas secara hukum memiliki konsekuensi yang tidak sedikit dan mudah, Jasa Arsitek Legal. Salah satu konsekuensinya adalah kualitas produk yang dihasilkan.
Sesuai pemaparan sebelumnya, arsitek yang legal dan profesional mengerjakan produk desainnya dengan didasarkan pada bekal ilmu yang dimiliki, Jasa Arsitek Legal. Ilmu tersebut tentu sudah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada di wilayah masing-masing. Sedangkan arsitek nonprofesional dan tidak legal tentu belum dapat dipastikan terkait kualitas pembuatan desainnya.
Selain kualitas desain, konsekuensi lainnya adalah pengurusan IMB/PBG yang terhambat. Apabila produk desain yang dihasilkan oleh arsitek tidak sesuai dengan peraturan yang tertulis serta sang desainer tidak memiliki legalitas, maka persetujuan pengurusan legalitas pembangunan akan sulit untuk dilakukan. Tentu saja hal ini akan menghabiskan banyak waktu dan juga biaya jika sejak awal telah salah menetapkan langkah memilih desainer bangunan.
Baca Juga: Tambahkan Coffee Corner untuk Upgrade Interior Rumahmu
Menurut hemat kami, legalitas seorang arsitek dalam memperoses desain hingga pembangunan merupakan aspek krusial. Untuk itu, perlu adanya kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan jasa desainer atau arsitek yang taat hukum serta beroperasi secara legal, Jasa Arsitek Legal.